Thursday, April 16, 2020

CATATAN KD 6 BANK SENTRAL



Catatan Ekonomi Bab 6



Bank Sentral, Sistem Pembayaran,

dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia





ICHSAN ADITIA
X MIPA 2
SMA N 10 PADANG


A.  BANK SENTRAL

1.  Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
   
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Hubungan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain memuat sbb :
1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2. Pemerintah wajib meminta pendapat  BI  dan  atau  mengundang  BI dalam sedang kabinet yang membahas masalah ekonomi,  perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
3. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
4. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
5. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Hubungan antara Bank Indonesia dan dunia Internasional, antara lain sbb :
1. Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau  lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.

2.  Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)

Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.

Fungsi Bank Indonesia sbg Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

3.  Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Untuk mencapai tujuannya,bank Indonesia didukung pilar yang merupakan tugasnya antara lain:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Wewenang bank Indonesia :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Stabilitas sistem keuangan


Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, sbb :
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. mengatur dan mengawasi bank.

4.  Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedangkan Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi).

Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
1. menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor
2. meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
3. meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
4. mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
5. mengurangi gejolak dan risiko sistemik.

Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sbb :
1. lingkungan makro-ekonomi yang stabil
2. kerangka pengawasan prudensial yang sehat
3. lembaga keuangan yang dikelola dengan baik
4. pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar
5. sistem pembayaran yang aman dan lancar.

B.  SISTEM PEMBAYARAN

1.  Pengertian Sistem Pembayaran
Suatu sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran meliputi alat pembayaran, mekanisme kliring, hingga penyelesaian akhir (settlement). Pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga penyelenggara sistem pembayaran yaitu bank, lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara transfer dana ke perusahaan, pengalihan (switching) dan Bank Sentral.

2.  Perkembangan Sistem Pembayaran
Pada perkembangannya, sistem pembayaran tunai tidak bisa mencakup semua kegiatan ekonomi terutama dalam jumlah besar dan jarak jauh. Untuk mengatasi kelemahan sistem pembayaran tunai mulai diberlakukan sistem pembayaran nontunai untuk memudahkan transaksi dalam jumlah besar dan aman.
Dalam sistem pembayaran nontunai dikenal pembayaran berbasis kertas (cek, wesel, bilyet giro), alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, uang elektronik) dan transfer.

3.  Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
1. Regulator, membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran
2. Perizinan, memberi izin terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran.
3. Pengawasan, melakukan pengawasan agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik.
4. Operator, menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
5. Fasilitator, memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.


4.  Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia

A ) Bank Indonesia Real Time gross settlement
   1. Menyediakan sarana transfer dana antar bank yang lebih cepat efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabah nya
   2. Memberikan kepastian setelmen dan penatausahaan dapat diperoleh dengan segera.
   3. Menyediakan informasi rekening bank secara detail dan menyeluruh.
   4.Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditas nya.
   5. Mengurangi resiko resiko setelmen dan penatausahaan

B) Bank Indonesia scripless securities settlement system
   Memiliki sarana khusus untuk mencatat dan menatausahakan surat berharga secara elektronik. Transaksi yang dilakukan antara lain transaksi operasi pasar terbuka pemberian fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada bank-bank umum dan transaksi surat berharga negara untuk dan atas nama pemerintah.

C) Sistem kliring nasional bank Indonesia
  Sistem kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


C.  ALAT PEMBAYARAN

   Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan.
Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran nontunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.


1. ALAT PEMBAYARAN TUNAI (UANG)
    Pembayaran tunai adalah pembayaran dengan menggunakan uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam.

    Uang adalah produk yang dihasilkan oleh perekonomian itu sendiri. Semakin maju suatu perekonomian semakin membutuhkan sarana pertukaran yang mampu melayani perekonomian itu sendiri. Dengan demikian mungkin uang yang ada sekarang ini akan terus mengalami perubahan baik bentuk maupun fungsinya sesuai perkembangan perekonomian dan perkembangan peradaban manusia.

1. Pra Barter
Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan dan disebut masyarakat yang bercorak komunalistis. Apa yang mereka hasilkan, mereka makan sendiri, dengan demikian kegiatan produksi dan konsumsi masih menjadi satu, artinya mereka yang memproduksi dan merekalah yang mengkonsumsi.

2. Barter
Barter adalah suatu sistem pertukaran yang mana barang atau jasa secara langsung dipertukarkan untuk barang dan jasa yang lainnya tanpa menggunakan alat perantara pertukaran,

3. Uang benda
Uang benda adalah barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh.

4. Uang Logam
Uang Logam Uang logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak abad ketujuh sebelum Masehi. Logam mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi angka untuk menentukan nilainya. Nilai bahan uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk menyatakan nilainya disebut nilai nominal.

5. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2. Pengertian uang

Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.

Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus.
1.Uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Syarat ini disebut syarat psikologis.
2.Syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan teknis uang, yang disebut dengan syarat teknis.
Syarat teknis uang meliputi:
1. Tahan lama. Tahan lama dalam artian tidak mudah rusak.
2. Nilainya relatif stabil. Nilainya relatif stabil dalam artian nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang.
3. Mudah disimpan dan dibawa. Mudah disimpan dan dibawa dalam artian jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
4. Dapat diibagi-bagi tanpa mengurangi nilai. Dapat dibagi-bagi dalam artian pada saat melakukan transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
5. Jumlahnya mencukupi tidak berlebihan. Jumlahnya mencukupi dalam artian jumlah yang diperlukan dapat mendukung seluruh transaksi yang terjadi.

3. Fungsi Uang
    Fungsi utamanya sebagai alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1) Fungsi asli
2) Fungsi turunan (tambahan)

2. ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
    Dalam alat pembayaran, selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai. Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis warkat (kertas) seperti cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet.
Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
a).  Alat Pembayaran Menggunakan Warkat (Paper Based)
    Warkat adalah item, document atau alat lalulintas pembayaran yang berasal dari giral seperti cek, bilyet giro (BG), nota debit. Instrumen berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia;
1. Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG)
    Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.
Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

2. Nota Debet Nota Debet.
Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
    Nota debet jg digunakan utk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dgn surat maupun nota debet dgn telegram. Nota debet dgn surat/dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.

3. Nota Kredit.
Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.
     Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.

b).  Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
1. Kartu Kredit
Kredit adalah kepercayaan, mendapat kredit berarti mendapat kepercayaan. dalam dunia bisnis kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit.

2. Kartu ATM dan Kartu Debet
Sistem pembayaran adalah kartu Debet dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya tersebar di tempat-tempai strategis.

Manfaat Uang Elektronik sebagai alat pembayaran antara lain :
1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Resiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
1. Resiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
2. Resiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.

Berdasarkan jenis dan batas nilainya, Uang Elektronik dibagi menjadi :
1. Uang Elektronik registered,
Merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.

2. Uang Elektronik unregistered,
Merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik

No comments:

Post a Comment

PENDAPATAN NASIONAL 2

 TUGAS 2 EKONOMI PENDAPATAN NASIONAL  Ichsan Aditia XI MIPA 6  Membuat Soal dan Jawaban  1.  Diketahui:      GDP : Rp.700.000.000.000      P...